Akibat perbuatannya, Serda AAM dapat dijerat pasal penipuan dan pembunuhan berencana.
Selain itu, Serda AAM juga terjancam Pasal berlapisĀ
"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. "
"Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang." tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kepala Dusun Ungkap soal Penemuan Mayat di Bukik Obang Sawahlunto yang Diduga Eks Casis Bintara TNI
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)