News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Penganiayaan Jederal Wartawan Tribun Ambon Berlangsung di PN, Korban Memaafkan Terdakwa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana kasus pemukulan Wartawan TribunAmbon.com berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/4/2024).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

TRIBUNNEWS.COM, AMBON -  Pengadilan Negeri Ambon menyidangkan kasus kasus pemukulan wartawan TribunAmbon.com Jenderal Louis dengan terdakwa Johar Isnain, Kepala PT JPL Bulog.

Sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/4/2024) mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dan berlangsung di ruang sidang Kartika.

Sidang juga dihadiri tersangka didampingi penasihat hukum dan juga keluarga terdakwa.

JPU dalam dakwaannya membeberkan kronologis pemukulan terdakwa, terjadi di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di depan Gereja Galilea Jemaat Halong, Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 WIT.

Aksi pemukulan terjadi saat dirinya hendak mengambil gambar insiden tergelincirnya truk bermuatan beras di Galala.

Baca juga: 4 Pelaku Penganiayaan Wartawan di Madina Ditangkap, Polisi Sebut Masih Cari Pelaku Lainnya

“Saksi korban yang saat itu berada di lokasi tersebut mengambil gambar mendokumentasikan kejadian tersebut.

Ketika melihat saksi korban sementara mengambil gambar, terdakwa datang dan melarang saksi korban untuk mengambil gambar,” kata JPU.

Ketika melihat saksi korban masih mengambil gambar, terdakwa datang dan menggoyang-goyangkan tubuh korban sambil marah.

Terdakwa juga memukul bagian pelipis korban.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil visum korban mengalami memar di bagian kepala dan lainnya.

Korban juga tidak dapat berakitifitas dengan baik.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Setelah pembacaan dakwaan, hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi diantaranya korban Jenderal dan Fandi Wattimena.

Saat ditanya hakim, korban mengatakan saat itu sementara menjalankan tugas sebagai jurnalis dan saat itu lokasi kejadian berada di area publik yang tidak diperlukan izin khusus untuk mengambil gambar.

Tak hanya terdakwa, beberapa rekannya juga memukul dan mencoba merampas hp korban.

Korban mengatakan memaafkan perbuatan terdakwa dan menyerahkan seluruh keputusan di tangan hakim dan berharap tak ada lagi kekerasan yang dilakukan, terkhususnya kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas.

"Kami memaafkan, biarkan hakim memutuskan dengan bijak," cetus Jenderal dihadapan Hakim. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga tanggal 22 April 2024 dengan agenda keterangan saksi selanjutnya. (*) 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Sidang Kasus Pemukulan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal: Kami Maafkan Biar Hakim Memutuskan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini