News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Iwan Casis TNI Dibunuh Serda Adan, Kabarkan Sudah Lolos, Ternyata Meninggal Dunia

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal (kiri), pelaku pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatra Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanan) Nias, Serda Adan Aryan Marsal telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan.

Serda Adan diketahui membunuh eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatera Utara yang bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).

Satu tahun lebih Iwan tak ada kabar, baru diketahui ternyata korban tak bertugas sebagai prajurit TNI, namun dibunuh oleh Serda Adan.

Kasus bermula pada tahun 2022 lalu.

Saat itu, korban hendak masuk sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Keluarga korban pun menemui Serda Adan untuk meminta bantuan, agar Iwan bisa masuk jadi anggota TNI.

Serda Adan pun menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp200 juta untuk biasa masuk dan korban mengikuti tes masuk TNI AL gelombang II.

Ternyata, saat mengikuti tes, Iwan dinyatakan tak lulus.

Serda Adan pun datang ke kediaman korban dan menyarankan kepada keluarga korban agar masuk ke TNI AL di Lanal II Padang.

Tersangka beralasan bahwa ia mempunyai keluarga yang bertugas di sana dan berjanji bisa membantu meluluskan korban.

Akhirnya, korban diberangkatkan ke Padang.

Baca juga: Serda AAM jadi Otak Pembunuhan Casis TNI, Bayar Eksekutor Rp30 juta, Jenazah Dibuang ke Jurang

Pada 22 Desember 2022, Serda Adan pun mengirim foto Iwan kepada keluarga korban.

Dalam foto tersebut, Iwan nampak menggunakan pakaian dinas lengkap dengan kondisi rambut sudah gundul.

Mengutip Tribun-Medan.com, Serda Adan mengabarkan pada keluarga korban bahwa Iwan sudah lulus TNI dan sedang mengikuti pendidikan di Tanjung Uban.

Serda Adan setelah mengabari hal tersebut pun kembali meminta uang kepada keluarga korban.

Namun, kejanggalan mulai dirasakan keluarga korban.

Beberapa bulan kemudian, Serda Adan kembali menghubungi keluarga korban dan meminta dibelikan dua ekor burung murai batu.

Ia juga meminta keluarga korban untuk datang ke Tanjung Uban untuk menghadiri pelantikan korban serta meminta uang.

Sesampainya di Tanjung Uban, keluarga tak bertemu dengan Iwan karena pelaku menyebut Iwan telah bertugas sebagai Marinir.

Kecurigaan pun timbul di keluarga korban hingga membuat kasus ini dilaporkan ke Komandan Pos AI Lahewa.

Setelah diselidiki, ternyata korban dibunuh oleh Serda Adan dan rekannya bernama Alvin pada 24 Desember 2022 di Sawahlunto, Sumatera Barat.

Korban ditikam di bagian perutnya dan jasadnya dibuang ke jurang di Talawi, Sawahlunto.

Pelaku mulanya tak mengakui perbuatannya, hingga akhirnya ia mengaku bahwa telah membunuh korban pada 16 Desember 2022 atau delapan hari setelah korban berangkat dari Nias ke Padang.

"Berangkat ke Padang tanggal 16 Desember 2022 dan pembunuhan tanggal 24 Desember 2022," ungka Dandenpom Lanal Nias, Mayor Laut Afrizal.

Sewa Eksekutor

Baca juga: Sandiwara Terbongkar, Oknum TNI Pura-pura Bantu Loloskan Seleksi, lalu Bunuh Calon Siswa

Serda Adan melakukan pembunuhan dengan seorang eksekutor berinisial ALV, yang merupakan seorang warga sipil.

TribunPadang.com mewartakan, ALV diimingi uang oleh Serada Adan sebanyak Rp30 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Sawahlunto, AKP Syafinaldi.

Ia menuturkan, ALV telah menerima uang tersebut sebelum Iwan dibunuh.

"Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Lantamal," kata Syafrinaldi.

ALV juga telah mengakui bahwa ia telah membunuh korban dengan menusuk perutnya pakai senjata tajam.

Setelah melakukan pembunuhan, jasad korban dibuang ke jurang.

Sementara senjata tajam yang digunakannya dibuang di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kini, Serda Adan pun dijerat pasal berlapis, yakni tentang penipuan dan pembunuhan berencana.

Dandenpom Lanal Nias, Mayor Laut Afrizal seelumnya menuturkan, Serda Adan juga terancam dipecat dari TNI AL karena melakukan pembunuhan dan penipuan dengan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI.

"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bunuh Casis Bintara Asal Nias, Oknum TNI AL Serda Adan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Lantamal dan di TribunPadang.com dengan judul Serda Adan Imingi Uang Rp30 Juta pada Eksekutor Pembunuhan Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)(TribunPadang.com, Arif Ramananda Kurnia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini