Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Sobirin
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video call seks (VCS) yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa di Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten.
Oknum kades melakukan VCS dengan mantan pacarnya berinisial RA yang sudah berstatus istri orang.
Rekaman berdurasi 31 detik tersebut menampilkan adengan tak senonoh.
Tak ayal video yang telah beredar ini pun menimbulkan kehebohan di masyarakat.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Kabupaten Lebak menyayangkan prilaku tidak etis seorang oknum kepala desa yang melakukan VCS.
Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin mengaku merasa perihatin dengan beredarnya video VCS oknum Kades di Kecamatan Kalanganyar tersebut.
Meski demikian, dirinya belum bisa melakukan klarifikasi apapun lantaran oknum kades tersebut belum bisa dihubungi olehnya.
“Sekarang nomornya sudah tidak bisa dihubungi. Mungkin karena video tersebut sudah ramai di masyarakat,” ucapnya kepada TribunBanten.com, Senin, (01/04/24).
Terpisah, seorang perangkat desa di Kecamatan Kalanganyar yang namanya enggan disebutkan juga menyatakan kekecewaannya atas viralnya VCS tersebut.
Menurutnya, perbuatan tersebut jelas-jelas sudah mencoreng nama baik pemerintahan desa.
“Itu udah jelas memalukan dan mencoreng nama pemerintah desa, apa lagi kalau menyangkut dengan istri orang apa kata masyarakat," ungkapnya, kepada Wartawan. Senin, (01/04/24).
Baca juga: Pria di Palembang Rudapaksa Pacar, Pelaku Ancam Sebarkan Rekaman VCS dan Foto Asusila
Kepala DPMD Lebak Oktavianto Arief Ahmad, menuturkan bahwa pihaknya baru mengetahui viralnya vidio tersebut.
Saat ditanyakan soal tindakan yang akan dilakukan kepada oknum kades ini, Okta menerangkan bahwa pihaknya menunggu laporan dan tindakan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kalau kami menunggu laporan dan tindakan dari BPD, jika BPD bertindak maka kami akan tindak lanjuti terkait dengan sanksi,” kata Okta saat dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan seluler.
Dua Guru PPPK di Gunungkidul Dipecat
Dua oknum guru SD di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta melakukan tindak asusila saat berada di sekolah.
Mereka telah memiliki pasangan masing-masing, namun berselingkuh di sekolah.
Keduanya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dipecat dari pekerjaannya.
Baca juga: Bocah SD Jadi Korban Asusila Oknum Sekuriti di Batam, Pelaku Ngaku Tertarik pada Korban
Surat pemecatan keduanya telah ditandatangani Bupati Gunungkidul.
"Hari ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin," ujar Bupati Gungungkidul, Sunaryanta usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat di Ruang Handayani, pada Rabu (27/3/2024).
Hal itu tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar.
Ia mengatakan, pemecatan itu ditujukan kepada dua guru berstatus PPPK yang melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.
Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan.
Baca juga: Kakek di Jakarta Timur Lakukan Tindak Asusila Terhadap 7 Bocah, Terungkap Modusnya
"Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan (keberatan) 14 hari setelah diterima,"tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, proses pemecatan dilakukan sudah sesuai aturan mulai dari laporan dari dinas terkait, BKKPD, hingga rekomendasi dari Bupati.
"Jadi sesuai keputusan Bupati hari ini diputuskan untuk memutuskan hubungan kerja kedua PPPK tersebut," urainya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral Video Oknum Kades di Lebak Lakukan VCS dengan Istri Orang