TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial EH alias Abah (50) diringkus polisi setelah menjadi dukun pengganda uang di Sumedang, Jawa Barat.
Warga Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Ciamis, Jawa Barat ini pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan.
Ia diketahui telah menipu pria benama Gunawan (40), warga Kabupaten Bandung.
Pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Tak beraksi sendiri, EH juga beraksi bersama dengan pria berinisial H.
"Pelaku EH berhasil ditangkap dan pelaku H berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono.
Mengutip TribunJabar.id, pelaku menyewa rumah di Dusun Sukamanah RT 05/03 Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang untuk melancarkan aksinya.
Korban yang tergiur pun sampai menyetorkan yang sebesar Rp 50 juta.
Uang tersebut dijanjikan oleh EH bisa berlipat ganda menjadi Rp 6,5 miliar.
Selain itu, uang yang disetorkan tersebut juga diganti dengan uang mainan.
"Uang milik korban sebesar Rp 50 juta ditukar oleh tersangka dengan uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 21 bundel yang berisi Rp 2,1 juta uang asli, dan uang mainan sebanyak 1.392 lembar," katanya.
Baca juga: Warga Sumedang Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang: Rp50 Juta Ditukar Uang Mainan
Kini, EH pun dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Kronologi Penipuan
Kasus ini bermula ketika Gunawan bertanya kepada temannya yang bernama Wawan tentang siapa yang bisa meminjamkan uang.
Wawan tidak tahu, tapi seorang bernama H yang tidak pernah Wawan temui pernah mengirimkan video berisi rekaman tumpukan uang di dalam kardus.