News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Serda Adan seusai Bunuh Casis TNI di Sumbar, Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua (kiri) dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal (kanan).

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban membuat laporan karena Iwan Sutrisman Telaumbanua tak kunjung pulang.

Pihak keluarga sempat mengira Iwan Sutrisman mengikuti pendidikan TNI AL.

Kasatreskrim Sawahlunto, AKP Syafrinaldi, mengatakan Serda Adan menjanjikan uang Rp30 juta kepada Muhammad Alfin yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan.

Baca juga: Kejinya Serda Adan Oknum TNI AL yang Bunuh Casis: Korban Dihabisi Ketika Buang Air di Kebun Pinus

Serda Adan memberikan uang puluhan juta sebelum pembunuhan agar Muhammad Alfin dapat menjalankan tugasnya.

Pembunuhan dilakukan Muhammad Alfin menggunakan senjata tajam pisau.

Keluarga Korban Diperas

Selain melakukan pembunuhan, Serda Adan juga menipu keluarga korban dengan menjanjikan kelulusan anggota TNI AL.

Serda Adan meminta uang sebesar Rp200 juta dan telah ditransfer keluarga korban secara bertahap.

Dandenpom Lanal Nias Mayor Laut, Afrizal mengatakan sebelum pembunuhan terjadi, korban dipinjamkan baju TNI yang telah dibordir namanya.

Korban kemudian difoto Serda Adan dan fotonya dikirim ke orang tua Iwan Sutrisno Telaumbanua.

"Jadi korban disuruh pangkas botak, dipakaikan baju dinas, difoto dan dikirim ke orang tuanya."

"Supaya apa, supaya orang tuanya gak nelpon lagi karena anaknya sedang dalam pendidikan," paparnya, Sabtu, dikutip dari TribunPadang.com.

Baca juga: Detik-detik Penemuan Jasad Casis TNI, Identitasnya Tak Terungkap, Dikuburkan di Pemakaman Covid

Serda AAM melakukan pembunuhan dengan senjata tajam.

"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi," terangnya.

Ia menambahkan, Serda Adan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/3/2024) oleh Denpom Lanal Nias.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini