News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Serda Adan seusai Bunuh Casis TNI di Sumbar, Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua (kiri) dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Konferensi pers kasus pembunuhan terhadap calon siswa Bintara TNI Angkatan Laut (AL) bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua digelar di Lantamal II Padang, Sumatra Barat, Selasa, (2/4/2024) siang.

Dua tersangka yakni Serda Adan dan Muhammad Alfin Andrian dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan.

Danlantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri mengatakan Serda Adan terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Menurutnya, tindakan Serda Adan masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tegasnya, Selasa, dikutip dari TribunPadang.com.

Diketahui, kasus pembunuhan terjadi pada 24 Desember 2022.

Jasad korban dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatra Barat.

Serda Adan merupakan otak pembunuhan, sedangkan Muhammad Alfin sebagai eksekutor yang dibayar Serda Adan.

Syufenri menambahkan proses penyidikan Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto.

"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Sejumlah barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers seperti sepasang sepatu PDL, pakaian loreng, hingga pakaian korban.

Baca juga: Masalah Uang jadi Alasan Serda Adan Bunuh Cais TNI, Letkol Yasir: Pelaku Didesak Keluarga Korban

Sebelumnya, Komandan Lanal Kolonel Laut, Wishnu Ardiansyah mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Senin (1/4/2024).

Ia turut berduka cita atas meninggalnya Iwan Sutrisman Telaumbanua dan berjanji akan memberikan hukuman berat kepada Serda Adan.

"Kami tidak akan melindungi pelaku kejahatan. Pelaku akan kami hukum seberat-beratnya, bahkak pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ucapnya.

Serda Adan jadi Otak Pembunuhan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini