TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Sumatera Utara saat ini jadi zona gratis parkir.
Zona gratis parkir tersebut berada di ruas jalan yang belum ada elektronik parkir (E-Parking).
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun pun menanggapi aturan tersebut.
Teddy menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, untuk membahas teknis penerapan aturan gratis parkir tersebut.
"Ini nanti kita bicarakan dengan pak kadis dinas perhubungan, akan kita koordinasikan dengan kadis perhubungan baik itu teknisnya seperti apa nanti," kata Teddy, Jumat (5/4/2024).
"Kami akan sampaikan secara resmi bagaimana kebijakan Pemkot Medan melalui Kadis Perhubungan, terkait masalah parkir," sambungnya.
Katanya, jika nanti ada pungutan parkir di luar ketentuan maka hal tersebut dianggap ilegal.
"Pasti kalau yang sudah diarahkan oleh pak walikota ada yang parkir yang tidak mengenakan e-parking itu sudah ilegal," sebutnya.
Teddy menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan petugas di lapangan untuk melakukan pengamanan.
Jika nanti ada juru parkir (Jukir) yang kedapatan, melakukan pungutan akan dilakukan penindakan.
Dijelaskannya, kalau ada masyarakat menemukan adanya pengutipan biaya parkir segera melapor ke call center 110.
"Kita akan sampaikan ke seluruh jajaran untuk patroli 1x24 jam. Apabila ada jukir yang ilegal yang disampaikan kadis perhubungan yang tidak menggunakan e-parking, itu tidak boleh mengambil biaya. Kalau ada jukir yang ilegal mengutip silahkan hubungi 110, kita siap ke TKP," ucapnya.
Sebelumnya, Pemko Medan menerapkan aturan gratis biaya parkir di ruas jalan yang tidak diterapkan Elektronik Parkir (E-Parking). Aturan ini mulai berlaku sejak, Selasa (2/4/2024) malam.
Amatan Tribun Medan, Rabu (3/4/2024) misalnya di ruas Jalan Abdullah Lubis, DI Panjaitan, Jamin Ginting, Dr Mansyur, Cik Ditiro, Balai Koto, Gatot Subroto, Petisah dan Adam Malik masih banyak juru parkir (Jukir) yang meminta pengendara untuk membayar parkir.