TRIBUNNEWS.COM - Mobil Daihatzu Terios yang dikemudikan Komisioner KPU Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Zyifyohn Debiyandi Sanu (44) menabrak sebuah mobil, Jumat (5/4/2024), sekitar pukul 12.15 Wita.
Korban dalam kecelakaan yang terjadi di Desa Lekunik jurusan Oele, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao merupakan anggota polisi beserta istri dan anak.
Setelah ditelusuri, Debiyandi Sanu mengemudikan mobil KPU tanpa membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Ipda Ferdy A Ndaomanu, mengatakan korban yang bernama Bripka Dance Ndun sedang mengendarai mobil Toyota Avanza saat kejadian.
Polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas mengajak istri dan anak pergi ke Desa Tebole, Rote Selatan.
Di tengah perjalanan mobil mereka ditabrak mobil yang dikemudikan Komisioner KPU Rote Ndao.
Akibat kecelakaan ini, Bripka Dance Ndun mengalami luka di pelipis.
Sementara istrinya mengalami luka robek di dahi dan luka di lutut.
Sedangkan anaknya yang masih tiga tahun mengalami patah tulang pada paha bagian kiri.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Debiyandi Sanu mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
"Cuaca cerah, kondisi jalan raya terdapat sedikit belokan, jalan hotmix. Diduga jarak pandang pengemudi terhalang oleh rumput dan semak yang berada di bahu jalan," ungkapnya, Jumat, dikutip dari PosKupang.com.
Baca juga: Ada Kecelakaan, Arus Lalu Lintas di Tol MBZ Kilometer 21 Arah Cikampek Padat
Mobil korban melaju dari arah Ba'a menuju ke Desa Tebole dengan kecepatan sedang.
"Saat sampai di TKP, tiba-tiba muncul dari arah berlawanan mobil Terios yang dikendarai oleh Komisioner KPU Zyifyohn Debiyandi Sanu melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalan dari mobil Bripka Dance Ndun sehingga terjadi tabrakan," tukasnya.
Para korban telah menjalani perawatan di RSUD Ba'a.