Mereka untuk sementara tinggal di rumah ibu Yuni di Purwakarta.
Akibat perbuatannya, Ujang dapat dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Baca juga: Masalah Merokok Jadi Alasan Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Korban Merasa Kesal
"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," jelasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng, mengatakan pelaku yang bernama Ujang Mulyadi (31) telah diamankan di Mapolresta Bandung.
"Jadi awalnya seluruh pelaporan berada di Purwakarta, namun lokasinya masuk ke wilayah Kabupaten Bandung. Kini pelaku sudah diamankan," ungkapnya, Jumat (5/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Proses penangkapan dilakukan sesuai personel Polresta Bandung mengantongi berkas pelaporan dari Polres Purwakarta.
"Itu menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.
"Setelah mendapat laporan, kami bergerak, sekitar pukul 11.00 WIB, bisa mengamankan pelaku masih di wilayah Cicalengka, tapi bukan di rumahnya," tukasnya.
Ibu korban, Yuni Trisnawati, mengaku baru empat bulan menikah dengan pelaku.
Ia baru mengetahui anaknya menjadi korban KDRT saat pulang ke Purwakarta.
Baca juga: Motif Pria di Sidoarjo Rampok Minimarket dan Aniaya Kasir hingga Tewas, Wajah Pelaku Terekam CCTV
Selain BTM, pelaku juga menganiaya satu anak Yuni lain di Cicalengka pada Kamis.
"Awalnya disuruh ke warung sama suami, tiba-tiba pulang anak sudah basah kuyup, terus engga lama dibawa nongkrong sama suami," ucapnya.
Sepulang dari tempat tongkrongan pelaku, anaknya mengeluhkan sakit.
"Kemudian, pas pulang nongkrong, anak tuh tiba-tiba masuk kamar, anak ngeluh sakit, perutnya sakit habis itu muntah-muntah dari sore sampai malam," imbuhnya.