Bahkan, saat itu H juga meludahi I.
“Dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban, kemudian saat itu R melerai."
"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban,” jelasnya.
Kini, H telah ditangkap oleh ihak kepolisian dan dibawa ke Mako Polresta Kendari pada Minggu (07/4/2024) sekira pukul 23.00 wita.
"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan," ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Pria yang memukul dan meludahi wanita di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 2,8 tahun penjara.
Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena telah menampar, memukul wajah hingga meludahi korban
AKP Fitrayadi mengatakan, dugaan sementara pelaku menganiaya karena tersinggung dengan perkataan korban yang seolah ditujukan ke pelaku H.
Padahal keduanya disebut saling mengenal.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Linda) (Tribunnewssultra.com/Samsul)