Diketahui pada 13 Februari 2024 lalu, ratusan nakes non-ASN menggelar aksi demontrasi menuntut kenaikan gaji.
Mereka meminta agar upah menjadi nakes disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Para nakes ini merasa upah sebesar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu yang diberikan per bulan tidak memadai kebutuhan mereka sehari-hari.
Aksi serupa kemudian kembali digelar pada 6 Maret 2024.
Namun, tindakan kali ini berujung dengan tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit alias terjadi pemecatan massal.
Penulis: Irfan Hoi
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Bupati Manggarai Herybertus Nabit Pecat Ratusan Nakes, IAKMI NTT Sebut Sebuah Kekeliruan
dan
Soal Nasib Tenaga Kesehatan Dirumahkan, Kadis Hermopan: Kalau Sesuai Aturan Bisa Berhenti Semua