Saat itu, Pomdam IX/Udayana langsung menangani kasus tersebut karena sudah masuk dalam pelanggaran militer.
Meski demikian, buntut unggahannya di Instagram, Anandira lantas dilaporkan atas pencemaran nama baik dan kini ditahan.
Sementara itu, Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, memastikan kasus perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer sebagai tindak lanjut Peradilan Militer.
"Kasus asusila Lettu Ckm Agam sudah kami tangani, dan dalam proses pemberkasan, sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," ungkap Unggul, Jumat.
Terpisah, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, turut buka suara mengenai kasus ini,.
Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm drg MHA.
Menurut Agung, dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan dan sudah diatur dalam hukum pidana militer.
Jika terbukti, ujar Agung, tentu layak dihukum secara peradilan militer.
Pilu Anak Pertama Istri Perwira TNI, Anandira Usai Ibu Ditangkap Gegara Bongkar Perselingkuhan Suami
Sosok Anandira Puspita, Istri Perwira TNI yang Berakhir di Penjara usai Bongkar Perselingkuhan Suami
"Saya pernah lihat kasus dokter itu, saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam masih dalam proses."
"Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zinah, ada hukumnya kalau terbukti, asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," urai dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Korban Perselingkuhan Malah Jadi Tersangka, Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Sudah Dilimpahkan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro)