TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernisial AP (34) dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan kini ditahan di Polresta Bandung.
AP membongkar perselingkuhan suaminya sendiri, Lettu Ckm drg MHA pada Maret 2023 silam.
Unggahan AP di media sosial dianggap merugikan sejumlah pihak sehingga AP dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, menyatakan kasus dugaan perselingkuhan dengan terlapor Lettu Ckm drg MHA telah dilimpahkan ke Oditurat Militer.
Lettu Ckm drg MHA merupakan dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, sementara istrinya dokter gigi umum.
Ia menjelaskan Pomdam IX/Udayana langsung melakukan penyelidikan saat kasus perselingkuhan pertama kali viral di media sosial.
"Kasus Asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan. Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," tegasnya, Jumat (12/4/2024), dikutip dari TribunBali.com.
Diketahui, akun Instagram Ayo Berani Laporkan 6 juga dilaporkan atas kasus UU ITE seusai menyebarkan berita perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA.
Ia mengaku prihatin karena ada aksi saling lapor dalam kasus ini.
Kolonel Cpm Unggul Wahyudi memastikan proses hukum terhadap Lettu Ckm MHA akan terus diproses karena pelanggarannya termasuk berat.
Di dunia militer, penanganan kasus perselingkuhan dan asusila sudah diatur dalam hukum pidana militer.
Baca juga: Istri Ditahan, Apa Kabar Kasus Sang Suami Dokter TNI di Bali yang Diduga Selingkuhi 5 Wanita?
Jika dalam proses penyelidikan, Lettu Ckm MHA melakukan perseligkuhan akan diteruskan di peradilan militer.
"Saya pernah lihat kasus dokter itu. Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses. Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zinah."
"Ada hukumnya kalau terbukti. Asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan AP telah ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman Pemogan.
Lantaran AP memiliki anak yang masih 1,5 tahun proses penahanan dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," tuturnya.
Baca juga: Nasib Istri Perwira TNI yang Harus Susui Bayi di Rutan Setelah Ungkap Perselingkuhan sang Suami
Ia manambahkan kasus ini dilaporkan pada 21 Januari 2024 dan AP ditangkap di Cibubur, Jawa Barat pada Kamis (4/4/2024).
"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBali.com dengan judul Korban Perselingkuhan Malah Jadi Tersangka, Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Sudah Dilimpahkan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Adrian Amurwonegoro)