News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Bongkar Perselingkuhan Perwira TNI

Nasib Istri Perwira TNI yang Harus Susui Bayi di Rutan Setelah Ungkap Perselingkuhan sang Suami

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan ini jadi tersangka setelah ungkap perselingkuhan suami dengan lima wanita.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dua anak, Anandira Puspita (34), ditetapkan jadi tersangka justru setelah dirinya beberkan perselingkuhan sang suami dengan lima wanita.

Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi ini bahkan harus mendekam di rumah tahanan bersama bayinya yang baru berusia 1,5 tahun karena bongkar aib sang suami, Lettu CKM drg Agam atau MHA.

Polresta Denpasar Bali menetapkan Anandira sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anandira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 21 Januari 2024.

Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelum ditahan, Anindra mengungkapkan, suaminya telah selingkuh dengan 5 wanita, dimana salah satunya anak petinggi kepolisian.

Pada Kamis 4 April lalu, Anandira ditangkap di SPBU di Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita, istri korban perselingkuhan oleh suami yang merupakan dokter TNI AD.

Menurut Luh Hety penitipan tersangka Anandira di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Luh Hety saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.

Penahanan Anandira Puspita di UPTD PPA Bali, katanya juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Oleh karena itu, menurut Luh Hety pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini