News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Bongkar Perselingkuhan Perwira TNI

Sosok Anandira Puspita, Istri Perwira TNI jadi Tersangka UU ITE, Bongkar Perselingkuhan Suami di IG

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara dan Perempuan ini jadi tersangka setelah ungkap dugaan perselingkuhan suami dengan lima wanita, sang suami adalah oknum dokter TNI di Bali

"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," tuturnya, Jumat.

Ia manambahkan kasus ini dilaporkan pada 21 Januari 2024 dan Anandira Puspita ditangkap di Cibubur, Jawa Barat pada Kamis (4/4/2024).

"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," jelasnya.

Baca juga: Nasib Istri Perwira TNI yang Harus Susui Bayi di Rutan Setelah Ungkap Perselingkuhan sang Suami

Kasus Perselingkuhan Masih Diselidiki

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, menyatakan kasus dugaan perselingkuhan dengan terlapor Lettu Ckm drg MHA telah dilimpahkan ke Oditurat Militer.

Ia menjelaskan Pomdam IX/Udayana langsung melakukan penyelidikan saat kasus perselingkuhan pertama kali viral di media sosial.

"Kasus Asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan. Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," tegasnya, Jumat, dikutip dari TribunBali.com.

Diketahui, akun Instagram Ayo Berani Laporkan 6 juga dilaporkan atas kasus UU ITE seusai menyebarkan berita perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA.

Ia mengaku prihatin karena ada aksi saling lapor dalam kasus ini.

Kolonel Cpm Unggul Wahyudi memastikan proses hukum terhadap Lettu Ckm MHA akan terus diproses karena pelanggarannya termasuk berat.

Baca juga: Istri Ditahan, Apa Kabar Kasus Sang Suami Dokter TNI di Bali yang Diduga Selingkuhi 5 Wanita? 

Di dunia militer, penanganan kasus perselingkuhan dan asusila sudah diatur dalam hukum pidana militer.

Jika dalam proses penyelidikan, Lettu Ckm MHA melakukan perseligkuhan akan diteruskan di peradilan militer.

"Saya pernah lihat kasus dokter itu. Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses. Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zinah."

"Ada hukumnya kalau terbukti. Asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunBali.com dengan judul TEGA Jadikan Istri Tersangka Setelah Selingkuh, Anandira Puspita Harus Susui Anak di Rumah Tahanan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Adrian Amurwonegoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini