TRIBUNNEWS.COM - Dugaan perselingkuhan yang dilakukan dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, berbuntut panjang.
Istri Lettu Ckm drg MHA, Anandira Puspita, ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anandira Puspita diduga melakukan pencemaran nama baik setelah membongkar perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA di media sosial Instagram.
Dalam unggahannya, Anandira Puspita menuliskan Lettu Ckm drg MHA selingkuh dengan lima wanita, salah satunya anak pejabat tinggi kepolisian.
Ibu dua anak tersebut ditangkap di Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024), dan kini ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman Pemogan.
Anandira Puspita merupakan dokter gigi dan masih berstatus istri Lettu Ckm drg MHA.
Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan pelimpahan tahanan dilakukan karena Anandira Puspita masih memiliki bayi yang berusia 1,5 tahun.
Ia menambahkan, Anandira Puspita masih memberikan ASI kepada bayi sehingga tahanan harus dalam kondisi nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar, dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," bebernya, Jumat (12/4/2024).
Pelimpahan tersangka dilakukan pada Selasa (9/4/2024) sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.
PPA Satreskrim Polresta Denpasar juga melakukan pengawan terhadap Anandira Puspita.
Baca juga: Bongkar Hubungan Gelap Suami, Anandira Puspita Ditangkap di Cibubur Sudah 5 Hari Beri ASI di Penjara
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan Anandira Puspita telah ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman Pemogan.
Lantaran Anandira Puspita memiliki anak yang masih 1,5 tahun proses penahanan dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.