News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Mobil Ambulans di Solo Ugal-ugalan dan Nyalakan Sirine saat Tak Bawa Pasien, Akhirnya Ditilang

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar polisi berhentikan sopir ambulans yan nyalakan sirine saat tidak membawa pasien dan ugal-ugalan di Jalan Jenderal Sudirman, Kec Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa tengah, Selasa (9/4/2024) lalu.

TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang menunjukkan aksi seorang sopir yang ugal-ugalan saat membawa mobil ambulans, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di Youtube TribunJateng, Selasa (9/4/2024) lalu memperlihatkan polisi menghentikan mobil ambulans yang menerobos lampu merah tersebut .

Padahal, ambulans yang dikendarai oleh sopir berbaju merah itu tidak membawa pasien.

Bahkan, ambulans tersebut juga menyalakan sirine.

Padahal penggunaan sirine pada mobil ambulans sudah ada aturan bakunya.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa tengah, Selasa (9/4/2024) lalu.

Forum Ambulans Sukoharjo Bersatu (FAST) dimana menjadi naungan bagi ambulans dengan nomor polisi (nopol) AD-9360-FM bernaung, telah memberi penjelasan.

Ketua FAST, Wirawan telah melakukan klarifikasi terhadap sopir yang membawa ambulans tersebut.

Dalam keterangannya, sopir itu mengaku saat itu tidak dalam kondisi urgent.

Namun, ia nekat menyalakan sirine dan menerobos lampu merah.

Padahal, pihak paguyuban telah sering melakukan sosialisasi kepada anggota terkait aturan yang berlaku mengenai operasional penggunaan mobil ambulans di jalan raya.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Mobil Ambulans yang Terparkir

"Kita klarifikasi ke ambulans-nya juga, dari ambulans mitra gojek sendiri dia mau jemput pasien pulang kontrol. Setahu kita kalau orang pulang kontrol itu kan dalam keadaan stabil," ujarnya, Sabtu (13/4/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

“Dimana prioritas ambulans sesuai undang-undang itu memang hanya untuk yang membawa pasien atau akan mengambil korban laka lantas. Dalam arti ambulans yang diprioritaskan itu dalam kondisi emergency," tambahnya.

Agar tidak terjadi gejolak di dalam paguyuban mobil ambulans, Wirawan mengimbau kepada anggotanya untuk tidak berkomentar berlebih terkait hal tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini