TRIBUNNEWS.COM - Jasad seorang wanita ditemukan di sebuah apartemen di Jl Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka pada Kamis (11/4/2024) lalu.
Temuan jasad wanita tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman.
Diketahui, wanita tersebut bernama Siti Juleha (31) warga Kabupaten Bandung Barat.
Ia ditemukan tewas di apartemen lantai 10.
"Ada kejadian tersebut (temu mayat wanita)," ujar Abdul Rahman, Senin (15/4/2024).
TribunJabar.id mewartakan, korban diduga tewas dibunuh.
"Iya (korban tindak pembunuhan)," katanya.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mengenai kasus ini.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria bernama Nico Heru Munandar (35).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menuturkan, warga Karawang tersebut diringkus di kawasan Melawai, Jakarta Barat.
Baca juga: Sosok Pria yang Bunuh Wanita di Apartemen Bandung, Pelaku Emosi Tarif Kencan Berubah
Setelah diringkus, pelaku mengaku tega membunuh korban lantaran kesal terhadap korban.
"Pelaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan, karena di kesepakatan awal seharga Rp 2 juta untuk open BO long time namun setelah selesai berhubungan badan, korban meminta Rp 4 juta," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).
Korban yang meminta pulang sebelum waktunya pun memicu amarah pelaku.
"Korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengahnya yaitu sebesar Rp 1 juta. Akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau long time, maka harus membayar Rp 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku," kata Budi.
Karena emosi, pelaku langsung membekap muka korban hingga meningga dunia.
"Setelah itu muka korban ditutup dengan mengunakan sweater milik korban kemudian pelaku kabur ke Jakarta," ucapnya.
Kombes Budi menuturkan, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (10/4/2024) dini hari.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur ke Jakarta sekira pukul 07.30 WIB menggunakan bus dari Pasir Koja, Kota Bandung.
Jasad korban pun ditinggalkan oleh pelaku di dalam kamar.
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial ST yang juga mengantarkan korban ke apartemen melaporkan kasus pembunuhan ke Polsek dan Tim Prabu.
ST melaporkan hal tersebut lantaran korban sudah satu hari tak memberikan kabar.
"Tim Prabu kemudian menelepon ke apartemen agar dicek, dibuka CCTV-nya,"
"Sehingga pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut," katanya.
Saat apartemen dibuka, korban sudah ditemukan meninggal dunia.
Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Dibunuh di Rumahnya, 1 Anak Lainnya Selamat dan Sempat Kontak dengan Pelaku
"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam tujuh tahun penjara.
"Pelaku telah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUAP Pidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP Motif Pelaku Habisi Perempuan di Apartemen di Bandung, Tak Sanggup Bayar usai Kencan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman)