TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok pria yang membunuh teman kencan wanitanya di sebuah apartemen di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap seusai jasad korban ditemukan di dalam apartemen pada Kamis (11/4/2024).
Pelaku yang bernama Nico Heru Munandar (35) merupakan warga Karawang, Jawa Barat.
Pelaku sudah menginap di apartemen tersebut selama sebulan.
Korban yang bernama Siti Juleha (31) diminta pelaku datang ke apartemen untuk memuaskan nafsu biraninya pada Selasa (9/4/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Keduanya sudah saling berkenalan secara online dan bersepakat terkait tarif kencan selama 12 jam.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan pelaku sempat kabur setelah membunuh korban.
Petugas kepolisian menangkap pelaku di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.
Motif pembunuhan yakni pelaku emosi korban meminta uang lebih dan pulang lebih cepat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, harga yang telah disepakati sebesar Rp2 juta untuk kencan selama 12 jam.
"Pelaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan, karena di kesepakatan awal seharga Rp 2 juta untuk open BO long time namun setelah selesai berhubungan badan, korban meminta Rp 4 juta," paparnya, Senin (15/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Awal Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar Terbongkar, Jenazah Ditemukan setelah 6 Tahun
Korban tiba di apartemen diantar temannya yang berinisial ST menggunakan sepeda motor.
Sekira pukul 02.00 WIB, korban meminta pulang dan menagih uang pembayaran sebesar Rp4 juta.
Namun, pelaku hanya mau membayar Rp1 juta lantaran korban pulang lebih cepat dari perjanjian.
"Akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau sampai 12 Jam, maka pelaku harus membayar korban Rp 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku," ungkapnya.
Pelaku kemudian membekap mulut korban dan mencekiknya hingga tewas.
"Setelah itu, muka korban kemudian ditutup dengan mengunakan sweater milik korban," lanjutnya.
Baca juga: Pengakuan Suami yang Bunuh Istri di Makassar, Korban Tewas Tahun 2018 dan Dikubur di Rumah
Pagi harinya, pelaku kabur ke Jakarta menggunakan bus dan meninggalkan jasad korban di apartemen.
Teman korban, ST merasa curiga lantaran Siti Juleha tak dapat dihubungi selama sehari.
ST kemudian membuat laporan ke kepolisian.
"Tim Prabu kemudian menelepon ke apartemen agar dicek, dibuka CCTV-nya. Sehingga pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut," jelasnya.
Setiba di apartemen, petugas kepolisian menemukan jasad korban tergeletak dan ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP Motif Pelaku Habisi Perempuan di Apartemen di Bandung, Tak Sanggup Bayar usai Kencan
(Tribunnewscom/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)