Di antaranya dua sepeda motor, dompet, dan sertifikat rumah korban.
"Dompet ada uangnya Rp 100 ribu, sertifikat rumah belum sempat digadaikan, kalau satu motor sudah dijual Rp 5 juta," tandasnya.
Usai membunuh dan mengubur jasad korban, pelaku kabur ke Jakarta.
Dalam pelariannya itu, pelaku sempat menyamar menjadi badut agar tak terendus polisi.
"Jadi selama di Jakarta, pelaku ini menyamar dengan menggunakan pakaian badut, supaya tidak terendus," kata Aldi.
Namun, pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah keberadaannya diketahui polisi dan ditangkap di Cianjur, Senin (15/4/2024) malam.
Atas perbuatannya, Ijal dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati," tukas Aldi.
Diketahui, jasad Didi ditemukan dicor di rumahnya di Kompleks Perumahan Bumi Citra Indah I, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, KBB, Senin.
Ijal nekat menghabisi nyawa Didi lantaran sakit hati atas upah yang tak dibayar selama dua hari.
Perbuatan keji Ijal terungkap setelah Polres Cimahi menerima laporan orang hilang bernama Didi Hartanto pada 30 Maret 2024.
Dari laporan itu, Polres Cimahi membentuk tim investigasi yang di-back up Direskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) untuk mencari keberadaan korban.
Kemudian dari hasil penyelidikan, tim mengendus ada kejanggalan terkait hilangnya laki-laki tersebut, melansir TribunJabar.id.
Anggota Satreskrim Polres Cimahi lantas melakukan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: Fakta Jasad Dicor di Rumah Bandung Barat: Pelaku Rencanakan Pembunuhan, Bawa Kabur Sertifikat Rumah