TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur berinisial Aipda K (50) dilaporkan atas kasus pencabulan anak tiri.
Korban yang berinisial AAF (15) dicabuli selama 4 tahun sejak SD hingga SMP.
Aipda K telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Nenek korban, NH (52) mengaku sempat bertemu Aipda K saat diminta penyidik menandatangani sejumlah berkas pada Sabtu (20/4/2024).
Aipda K yang sedang digelandang anggota Provost Polres KP3 Surabaya berlutut minta maaf di hadapan NH.
"Kami enggak sengaja ketemu. Kami mau ke atas. Ternyata, enggak sengaja dia mau turun ditemani provost," ungkapnya, Sabtu, dikutip dari TribunJatim.com.
Selain minta maaf, Aipda K juga meminta NH mencabut laporannya, namun permintaan tersebut ditolak.
"Iya sempat ketemu. Dia minta dicabut (laporan). Saya gak mau. Lanjut (tetap proses). Saya sempat dirangkul, saya gak mau," ucapnya.
Menurutnya, perbuatan Aipda K sudah menodai korban dan mencoreng nama baik keluarga.
"Intinya dia minta dicabut (laporannya). Dia alasan kasihan anak-anak. Tetap saya gak mau. Iya ini soal nama baik. Dan kasihan sama anaknya juga," tegasnya.
Korban saat ini mengalami trauma dan lebih banyak murung di rumah.
Baca juga: Oknum Polisi di Kendari Diduga Aniaya Tahanan, Terungkap saat Tahanan Dijenguk Keluarga
Meski korban berani melapor, namun kondisi psikisnya terguncang.
Pihak keluarga berharap kepolisian memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
"Ya hukum lanjut, seberat beratnya. Tanpa syarat. Pecat, tidak ada ampun. Ini harga diri," tukasnya.