TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan pengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kroya, Indramayu hamil enam bulan.
Diduga, perempuan tersebut jadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial T (35).
Dugaan tersebut disampaikan oleh keluarga korban lantaran T pernah ketahuan keluar dari kamar korban.
Pihak keluarga pun beberkan fakta-fakta soal dugaan rudapaksa terhadap korban yang berusia 40 tahun ini.
Beberapa bulan lalu, pelaku rupanya dipergoki oleh orang tua korban yang kini sudah sepuh, berusia 69 tahun.
Orang tua korban melihat T keluar dari kamar korban saat rumah sedang sepi.
“Pas bapaknya habis salat Subuh, dia (terduga pelaku) keluar dari kamar korban,” ujar Rohidin (53) alias RO, satu di antara keluarga korban.
Rohidin menceritakan, karena terduga pelaku masih muda dan orang tua korban sudah sepuh, sehingga saat itu terduga pelaku dibiarkan pergi.
Kemudian pada Lebaran 2024, saat korban ketahuan hamil, ayah korban langsung teringat kejadian kala itu.
Rohidin mengatakan, T sudah mengakui perbuatannya.
Atas kasus ini, keluarga korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kakek di Lampung Diduga Rudapaksa Gadis Penderita Gangguan Jiwa, Pelaku Berpura-pura Menjual Jamu
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan adanya pelaporan dari pihak keluarga.
Polisi pun akan mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap ODGJ tersebut.
“Iya benar, sekarang lagi ditindaklanjuti,” ujar dia.