Korban yang sudah tidak tahan atas perlakuan yang ia terima, langsung melaporkan Ye dan AN ke Mapolres Rejang Lebong.
Polisi menduga kejadian korban dijual kepada AN ini sudah terjadi berulang kali.
"Diduga kejadian ini telah berulang kali dialami korban, korban melapor ke Polres Rejang Lebong."
"Setelah menerima laporan korban, anggota dari kita, Unit PPA, langsung bergerak melakukan penyelidikan," ungkap Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, Kamis (25/4/2024).
Saat tahu dirinya dijual kepada AN, korban sempat bertanya pada sang ibu.
Korban menanyakan kepada Ye, mengapa ia dibiarkan melayani pria hidung belak.
"Ngapo Mamak nyuruh aku cak itu, Mak? (Kenapa aku disuruh berbuat seperti itu, Mak?" tanya korban pada Ye.
Mirisnya, Ye mengatakan supaya ada uang untuk belanja.
Ia juga menunjukkan uang yang didapat dari AN kepada korban.
"Biarla kito ado duit bisa belanjo. (Biar kita ada uang untuk belanja)" jawab Ye.
Saat ini, Ye bersama AN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Untuk statusnya telah tersangka," kata Sinar.
Atas perbuatannya, Ye bakal dierjat sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dirudapaksa Kakak Kandung
Selain dijual ibu kandungnya, korban juga telah dirudapaksa sang kakak, AJ (25).