Aksi bejat itu dilakukan AJ pada Januari 2024, saat ia baru saja pulang dari kebun.
AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, AJ yang awalnya sedang membuat kopi dan merokok di ruang tamu, mendatangi korban di kamar, lalu merudapaksanya.
"Saat itu, pelaku AJ pulang dari kebun dan langsung membuat kopi di rumah, kemudian merokok di ruang tamu."
"Sementara, korban tertidur di dalam kamarnya. Lalu, pelaku menarik korban serta menyetubuhinya."
"Saat AJ menyetubuhi adiknya, aksi itu diketahui YE," jelas Sinar.
AJ sendiri ditangkap pada Kamis, di kediamannya, menyusul sang ibu yang sudah lebih dulu diamankan.
Ye, AN, dan AJ kini telah ditahan di Rutan Mapolres Rejang Lebong.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul 3 Tersangka TPPO di Rejang Lebong Dijerat UU Perlindungan Anak, Ibu-Anak Ditahan Polisi
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi, Kompas.com/Firmansyah)