TRIBUNNEWS.com - Ibu di Rejang Lebong, Bengkulu, Ye (35), tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun, hanya demi uang untuk belanja.
Korban dijual kepada pria hidung belang, AN (37), yang tak lain kekasih Ye.
Diketahui, aksi Ye menjual korban kepada AN terjadi pada Desember 2023.
Saat itu, korban bersama ibu dan dua saudara kandungnya sedang berada di kebun di kawasan Kecamatan Sindang Betiti Ulu.
Dikutip dari Kompas.com, AN yang mendatangi Ye di kebun lantas berkata, "Aku mau pakai anak kau, ini duit seratus ribu."
Ye langsung pergi meninggalkan AN bersama korban setelah ia menerima yang tersebut.
Ye dan AN yang merupakan sepasang kekasih, diketahui menjalin hubungan terlarang lantaran AN telah memiliki seorang istri.
Kedekatannya dengan AN membuat Ye pernah diusir warga dan disidang secara adat desa lantaran tertangkap basah berbuat tak senonoh bersama sang kekasih.
Ye dan AN pernah dipergoki oleh warga sedang berhubungan badan di tempat pemandian umum.
Insiden tak senonoh itu telah dibenarkan kepala desa setempat.
"Iya pernah, dulu ibunya itu pernah bermasalah dengan si pelaku yang laki-laki itu (AN). Tapi, diselesaikan di desa," ungkap dia kepada TribunBengkulu.com, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Pilu, Gadis 15 Tahun di Bengkulu Dijual Ibu Kandung, juga Dirudapaksa Kakaknya
Lebih lanjut, si kepala desa mengatakan kondisi perekonomian Ye dan keluarganya memang jauh dari kata cukup.
Tak hanya itu, menurut dia, Ye dan korban juga mengalami disabilitas mental.
"Juga bisa dikatakan tidak seratus betul, agak kurang," lanjutnya.
Ibu Kandung Korban Jadi Tersangka
Korban yang sudah tidak tahan atas perlakuan yang ia terima, langsung melaporkan Ye dan AN ke Mapolres Rejang Lebong.
Polisi menduga kejadian korban dijual kepada AN ini sudah terjadi berulang kali.
"Diduga kejadian ini telah berulang kali dialami korban, korban melapor ke Polres Rejang Lebong."
"Setelah menerima laporan korban, anggota dari kita, Unit PPA, langsung bergerak melakukan penyelidikan," ungkap Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, Kamis (25/4/2024).
Saat tahu dirinya dijual kepada AN, korban sempat bertanya pada sang ibu.
Korban menanyakan kepada Ye, mengapa ia dibiarkan melayani pria hidung belak.
"Ngapo Mamak nyuruh aku cak itu, Mak? (Kenapa aku disuruh berbuat seperti itu, Mak?" tanya korban pada Ye.
Mirisnya, Ye mengatakan supaya ada uang untuk belanja.
Ia juga menunjukkan uang yang didapat dari AN kepada korban.
"Biarla kito ado duit bisa belanjo. (Biar kita ada uang untuk belanja)" jawab Ye.
Saat ini, Ye bersama AN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Untuk statusnya telah tersangka," kata Sinar.
Atas perbuatannya, Ye bakal dierjat sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dirudapaksa Kakak Kandung
Selain dijual ibu kandungnya, korban juga telah dirudapaksa sang kakak, AJ (25).
Aksi bejat itu dilakukan AJ pada Januari 2024, saat ia baru saja pulang dari kebun.
AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, AJ yang awalnya sedang membuat kopi dan merokok di ruang tamu, mendatangi korban di kamar, lalu merudapaksanya.
"Saat itu, pelaku AJ pulang dari kebun dan langsung membuat kopi di rumah, kemudian merokok di ruang tamu."
"Sementara, korban tertidur di dalam kamarnya. Lalu, pelaku menarik korban serta menyetubuhinya."
"Saat AJ menyetubuhi adiknya, aksi itu diketahui YE," jelas Sinar.
AJ sendiri ditangkap pada Kamis, di kediamannya, menyusul sang ibu yang sudah lebih dulu diamankan.
Ye, AN, dan AJ kini telah ditahan di Rutan Mapolres Rejang Lebong.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul 3 Tersangka TPPO di Rejang Lebong Dijerat UU Perlindungan Anak, Ibu-Anak Ditahan Polisi
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi, Kompas.com/Firmansyah)