Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.
"Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara.
Sesampainya dirumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora," ungkapnya.
Aldino menambahkan, tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang digunakan pada hari Selasa (23/4).
Saat ini para pelaku di amankan di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pembunuhan Berencana di Area Persawahan Demak Itu Dipicu Sakit Hati Istri Pelaku Dilecehkan Korban