Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM - Bocah asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial MA (7) yang ditemukan tewas pada 16 Maret 2024 lalu dinyatakan sebagai korban pembunuhan.
Kuburan korban dibongkar pada Senin (26/03/2024) untuk proses penyelidikan.
Terungkap, bocah laki-laki itu juga mengalami kekerasan seksual sebelum tewas.
Pihak keluarga merasa ada yang janggal dari kematian korban sehingga melaporkan kasus ini ke polisi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, terduga pelaku ini ditangkap pada 27 April 204.
Pelaku diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan panjang.
"Kita pengungkapan dari kejadian pada 16 Maret hingga akhirnya pelaku ditangkap pada 27 April, karena kita menyelesaikan keterangan keterangan saksi-saksi dengan menyandingkan antara keterangan saksi dan lainnya sehingga keputusan memang adalah pelaku adalah saudara S," ujar Ari, Kamis (2/5/2024).
Terduga pelaku berinisial S masih berumur 14 tahun.
Dia merupakan tetangga korban dan sering bermain bersama teman-teman lainnya.
"Dia tetangga, tidak ada hubungan saudara. Makanya pada saat itu pada (16/3) korban dengan pelaku, adik pelaku, dan juga dengan temannya sama-sama menonton TV di rumah temannya," tutur Ari.
"Kalau status (terduga pelaku) masih pelajar di salah satu sekolah di Cisaat," kata Ari.
Baca juga: Pembunuh Wanita dalam Koper Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Lengkap Polisi
Sebagaimana ketahui, terduga pelaku S ini melakukan seks menyimpangnya kepada korban selama dua kali, yakni
pada saat dia lemas dicekik dan saat meninggal.
Pihak penyidik pun melakukan pendalaman terhadap S atas perilaku menyimpangnya.
"Kita sudah mendalami dan melaksanakan pemeriksaan kedokteran terhadap pelaku apakah pelaku sudah ada tanda-tanda dulu pernah menjadi korban seksual dengan mengecek kesehatan daripada di wilayah dubur dan sebagainya," jelas Ari.
Pelaku sendiri sempat mengakui jadi korban pedofilia.
"Berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda. Bahwa pelaku juga menyampaikan pernah menjadi korban, saat ini kita dalami juga," ucapnya.
Sebelumnya, diketahui MA meninggal pada 16 Maret 2024. Dia sebelumnya sempat dinyatakan hilang dan ditemukan meningga dunia pada keesokannya.
Baca juga: Alasan Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana: Beli Koper usai Membunuh
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil ekshumasi dokter forensik terhadap korban, didapat dua kesimpulan, yakni korban diduga dibunuh dan mendapat pelecehan seksual yang menyimpang dari terduga pelaku.
"Korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian leher dan ototnya, sehingga menimbulkan kekurangan oksigen dan mati lemas," ungkap Ari.
Selain itu, korban juga jadi korban penyimpangan seksual dari terduga pelaku.
"Kemudian adanya luka lecet di bagian dubur atau area lubang lepas korban, di duga adanya kekerasan seksual," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pembunuh MA Bocah di Sukabumi yang Sempat Dinyatakan Hilang Masih SMP, Lakukan Tindak Asusila