Korban yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Korban dilarikan ke rumah sakit saat itu juga. Saat ini kondisinya sudah membaik," jelasnya.
Setelah melakukan pemcabokan, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Pelaku kini kami tahan. Ia mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cuma Gara-gara Halaman Rumah Dijadikan Tempat Parkir, Pria di Banyuwangi Tega Bacok Tetangga
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Aflahul Abidin)