TRIBUNNEWS.COM, - Seorang anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, menghabisi nyawa pekerja seks komersil (PSK) asal Jember, Jawa Timur, setelah melakukan hubungan badan dua kali.
Korban bernama Fatimah (46) tahun dan pelaku Anjas Purnama (23).
Kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat pada Jumat 3 Mei 2024.
Pelaku yang telah berlangganan dengan korban, kala itu menuju rumah kos korban di Jl. Raya Pemogan, Gang Taman, Denpasar dengan berjalan kaki untuk berhubungan badan.
Baca juga: Di Balik Pembunuhan Suami Siri di Karawang, Pelaku Jadikan Istri PSK Selama Setahun
Setibanya di rumah kos korban, Anjas dan Fatimah langsung melakukan hubungan badan dengan tarif sewa Rp300.000.
Setelah berhubungan badan, korban menyampaikan bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.
Sehingga korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan lagi dengan tarif yang sama Rp 300.000.
Lantaran uang pelaku hanya tersisa Rp100.000, maka pelaku meminta agar ongkos sewa dibayarkan melalui transfer.
Namun, pelaku tak kunjung mentransfer ongkos sewa kepada korban dan korban pun terus mendesak pelaku.
Tabiat buruk pelaku mulai muncul. Pasalnya, pelaku berjanji akan melakukan transfer bila korban mau berhubungan badan sekali lagi.
Naas, pelaku justru menjambak dan langsung mengainaya korban dengan cara memiting leher.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memberontak. Namun, pelaku langsung menghujani korban dengan pukulan.
Pelaku melihat nadi korban masih berdenyut. Sehingga, dia mengambil catokan rambut dan melilitkannya di leher korban dengan membuat simpul.
Tindakan inilah yang akhirnya membuat korban tewas mengenaskan. Bahkan, dalam kondisi tanpa busana.