News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSK Asal Jember Dibunuh Pelanggannya di Bali Saat Ditagih Bayar untuk Kedua Kali Berhubungan

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan PSK di Bali, Anjas Purnama (23). Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun

Mirisnya, pelaku Anjas mengambil barang-barang berharga milik korban usai membunuh. Mulai dari parfume, handphone, hingga perhiasan.

Bahkan, pelaku sempat mengganti bajunya dengan baju milik korban yang diambilnya dari dalam lemari.

Hal tersebut dilakukan guna menghilangkan jejak dan membuat petugas kesulitan melacaknya.

Sempat Dianiaya

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengatakan, Fatimah meninggal dunia usai pelaku Anjas menjerat lehernya, di mana saat itu korban sudah setengah pingsan.

"Karena melihat masih ada denyut nadi, diambillah oleh pelaku di kamar kos korban, itu catok rambut. Ada kabelnya. Dililtkan ke leher korban,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo dikutip dari TribunBali, Senin (6/4/2024).

Sebelum dijerat, Fatimah juga mendapat penganiayaan dengan cara dijambak, dipiting, hingga dihajar oleh pelaku.

“Pelaku menjambak rambut korban. Setelah itu dia memiting leher korban. Setelah itu jatuh, karena berontak, dipukullah korban oleh pelaku,” imbuh Kapolresta Denpasar.

Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Komang Agus D. W. menerangkan, kejadian itu baru diketahui oleh warga pada keesokan harinya, Sabtu 4 Mei 2024.

Kala itu ada kurir paket yang melihat korban tengah tegeletak di lantai tanpa menggunakan busana.

“Kejadiannya hari Jumat. Diketahui hari Sabtu,” ungkapnya kepada Tribun Bali usai jumpa pers.

Mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian kemudian menuju TKP guna memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Dari data tersebut, pelaku Anjas diketahui menuju ke arah Pelabuhan Benoa.

Walhasil, pelaku Anjas berhasil dibekuk personel gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar

Selatan di kawasan Pelabuhan Benoa pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Ida Bagus Putu Mahendra/TribunBali)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul PSK Jadi Korban Pembunuhan ABK di Bali, Anjas Habisi Nyawa Fatimah dengan Kabel Catokan Rambut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini