TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan Kereta Api dengan sebuah mobil terjadi perlintasan Desa Pateguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (7/5/2024) pagi.
Dari informasi sementara, empat orang dilaporkan tewas akibat insiden tersebut.
Tiga di antaranya tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu korban lain meninggal di rumah sakit.
Selain korban tewas, tiga penumpang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka.
Melansir dari TribunPasuruan.com, kejadian bermula saat KA Pandalungan relasi Jember-Gambir melaju dari arah Pasuruan menuju Jember.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil yang informasinya membawa keluarga besar Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri melintas.
Diduga, mobil dengan nomor polisi N 1475 WU itu tidak mengetahui ada kereta yang hendak melintas.
Tabrakan pun tak terhindarkan.
Saksi mata bernama Gondrong mengatakan, mobil sempat terseret sejauh 200 meter.
Gondrong mengatakan, awalnya relawan perlintasan KA sudah mengadang mobil untuk tidak melintas karena ada kereta yang hendak lewat.
"Katanya relawan, mobilnya tetap jalan saja. Akhirnya terlibat kecelakaan, Kayaknya sempat terseret jauh mobilnya kurang lebih 200 meter," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik KA Pandalungan Tabrak Mobil Ponpes Sidogiri di Pasuruan, 4 Penumpang Mobil Tewas
Evakuasi pun berlangsung dramatis. Bahkan, korban dievakuasi menggunakan perahu melewati sungai yang penuh enceng gondok.
Bodi mobil pun sempat menempel lengket di kepala rangkaian kereta hingga sulit dipindahkan.
Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan perjalanan KA Pandalungan mengalami penundaan kedatangan imbas kecelakaan di Pasuruan.
Tak hanya itu, tabrakan ini juga menyebabkan perjalanan KA lain terganggu.
Adapun kereta yang jadwal perjalanannya terganggu adalah KA Logawa yang berangkat dari Jember menuju Purwokerto.
Saat ini, mobil yang menabrak KA Pandalungan telah dipindahkan menjauh dari jalur KA.
Ia mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang KA.
Hal itu sesui dengan Pasal 114 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Jangan menyelonong, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak."
"Tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat. Jangan gegabah, keluarga meunggu di rumah," terangnya, Selasa.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS : Mobil Ditumpangi Keluarga Besar PONPES SIDOGIRI Dihantam Kereta di Pasuruan, 4 Tewas
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Galih Lintartika, Kompas.com/Bagus Supriadi)