Kala itu ada kurir paket yang melihat korban tengah tergeletak di lantai tanpa menggunakan busana.
“Kejadiannya hari Jumat. Diketahui hari Sabtu,” ungkapnya kepada Tribun Bali usai jumpa pers.
Mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian kemudian menuju TKP guna memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Dari data tersebut, pelaku Anjas diketahui menuju ke arah Pelabuhan Benoa.
Walhasil, pelaku Anjas berhasil dibekuk personel gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan di kawasan Pelabuhan Benoa pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.
Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul PSK Jadi Korban Pembunuhan ABK di Bali, Anjas Habisi Nyawa Fatimah dengan Kabel Catokan Rambut!