TRIBUNNEWS.COM - Polsek Medan Helvetia mengamankan pelaku penikaman bernama Gilang Prasetya (21) yang sempat menjadi buron selama 12 hari.
Pelaku menikam kakak tirinya, Panji Satria (33) di Medan, Sumatra Utara pada 22 April 2024 lalu.
Pada 4 Mei 2024 pelaku menyerahkan diri ke kantor Polresta Bogor.
Selama 12 hari menjadi buron, pelaku berpindah-pindah tempat dari Sumatra hingga Jawa.
Saat diwawancarai, Gilang menyebut tak sengaja membunuh korban. Katanya, gunting yang dipegangnya tak sengaja tertusuk ke leher korban hingga akhirnya tewas.
"Gak ada niat. Cuma secara tidak sengaja tertusuk lehernya,"kat Gilang, saat diwawancarai di Polsek Medan Helvetia, Senin (6/5/2024).
Pengakuan Gilang, penikaman bermula pada 22 April lalu sekira pukul 18:30 WIB ketika ia sedang mengatur lalu lintas secara liar atau dikenal 'pak Ogah' di Jalan Asrama, Medan Helvetia sekitar RS Hermina, Medan.
Kemudian korban datang ikut-ikut mengatur lalu lintas juga.
Padahal, kata Gilang, korban sudah mengatur lalu lintas sejak siang hingga malam lepas magrib.
Menurutnya, seharusnya pada malam hari giliran tersangka. Namun korban malah kembali ikut.
Di sinilah ia dan Abang tirinya cekcok hingga berujung saling tikam.
Baca juga: Pria di Medan Tikam Kakak Tiri hingga Tewas, Buron Selama 12 Hari dan Serahkan Diri ke Kantor Polisi
Korban sempat berlari ke warung dekat lokasi mengambil pisau, lalu mencoba menikamkan nya ke tersangka.
Tapi tersangka sempat mengelak dan pisau yang dipegang korban terjatuh.
Lalu Gilang juga berlari ke warung yang tak jauh dari lokasi mengambil gunting tajam.