TRIBUNNEWS.COM - Kronologi seorang ibu tega meracuni anak tirinya, BI, di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Ibu rumah tangga berinisial RI alias Wanti (36) ini, diduga memberi anak tirinya racun tikus yang dicampur ke dalam minuman kopi kemasan.
Akibat ulah RI ini, sang anak terkulai lemas dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun berdasarkan penuturan RI saat diinterogasi polisi, alasan meracuni anaknya lantaran kesal dengan bapak korban atau sang suami.
"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, Kamis (9/5/2024).
Selain itu, RI mengaku selama menikah dengan bapak korban selama kurang lebih 4 tahun, pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia menyebut, suaminya sering marah-marah tidak jelas.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Kapolsek Pujud.
Kronologi Kejadian
Aksi nekat RI, warga Rokan Hilir (Rohil) yang meracuni anak tirinya ini diketahui terjadi pada Minggu (5/5/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.
Kejadian tersebut, lantas viral di media sosial.
Baca juga: Motif Pembunuhan Nenek Asiah di Purwakarta, Rampok Kalung untuk Biaya Nikah Anak Pacarnya
RI diduga mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan yang diberikan kepada anaknya.
Korban pun terlihat terkulai lemas di lantai.
Beruntung korban diselamatkan oleh pamannya bernama Masmin (45) setelah mendapat telepon dari istrinya.