TRIBUNNEWS.COM - Wanti (36), seorang ibu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tega meracuni anak tirinya, BI.
Ia melakukan percobaan pembunuhan terhadap BI dengan mencampurkan racun tikus ke dalam minuman kopi kemasan.
Video korban yang tengah muntah dan keracunan tersebar di media sosial.
Polisi telah menetapkan Wanti sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Adapun alasan pelaku tega meracuni anak tirinya lantaran kesal dengan ayah korban atau suaminya.
"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata Wanti saat polisi melakukan interogasi, seperti dalam video yang diterima Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Diketahui, pelaku telah menikah dengan ayah korban selama 4 tahun.
Selama menjalani bahtera rumah tangga itu, kata pelaku, ia pernah mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Wanti mengaku, suaminya itu juga sering marah-marah tak jelas.
"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," ungkapnya.
Melansir TribunSumsel.com, peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekira pukul 12.30 WIB.
Baca juga: 4 Fakta Ibu Tiri di Riau Beri Kopi Campur Racun Tikus untuk Anak, Kini jadi Tersangka & Ditahan
Kejadian bermula saat paman korban, Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.
Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.
Setibanya di rumah, Masmin bertanya kepada istrinya penyebab korban kejang-kejang dan muntah.
Istri Masmin mengatakan, korban keracunan setelah meminum kopi kemasan yang diberikan oleh ibu tirinya.
"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir untuk dilakukan pertolongan pertama," kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto.
Setelahnya, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.
Pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal asal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Wanti terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, video korban muntah karena mengalami keracunan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak seorang anak terkapar di lantai dengan kondisi muntahan berserakan.
Kondisi anak tersebut nampak lemas dan wajahnya terlihat kesakitan.
Selain itu, terlihat seorang ibu berada di dalam sebuah mobil sambil diinterogasi sejumlah orang.
Ia mengaku memberikan minuman berisi racun tikus ke anaknya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Wanti Ibu Tiri Beri Minuman Racun ke Anak Sambung di Riau, Ditahan KDRT & Percobaan Pembunuhan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Thalia Amanda Putri, Kompas.com/Idon Tanjung)