C ditangkap polisi di Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 20.40 WIB.
"Setelah melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara, pada jam 8 malam kami berhasil menangkap pelaku setelah menyelidiki petunjuk-petunjuk di lokasi kejadian dan informasi yang kami peroleh," katanya.
Anggi menegaskan, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
A merupakan warga Kabupaten Indramayu.
"Ya setelah kami melakukan serangkaian identifikasi, jenazah tersebut memang terdapat luka di area kepala, tepatnya di area wajah itu berlumuran darah," ucap Anggi.
Ditanya soal titik awal penemuan mayat tersebut, Anggi menyebut, bahwa petugas sudah menemukannya tergeletak di lantai.
Namun keterangan saksi, mayat tersebut berada di dalam lemari.
"Pada saat datang kami melihat korban sudah tergeletak di lantai, dugaan kuat rekan korban yang mengetahui korban berada di dalam lemari melakukan perpindahan ke lantai. Saat ditemukan, posisi korban setengah berbusana," jelas dia.
Barang Korban Hilang
Barang berharga perempuan muda berinisial A yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosannya di Blok Pulomas, Desa/Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon diinformasikan hilang.
Barang berharga tersebut, yakni handphone dan sejumlah uang.
Informasi itu muncul usai tim Inafis Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak laporan penemuan mayat itu masuk, sekira pukul 14.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengakui, ada barang berharga korban yang dinyatakan hilang dari lokasi kejadian.
Keterangan dua rekan korban pun menguatkan informasi tersebut.
"Kalau berdasarkan keterangan saksi, memang ada barang korban yang hilang."