Hingga menjelang Minggu (12/5/2024) dini hari, sebanyak 32 korban kecelakaan bus di Subang masih menjalani perawatan di RSUD Subang.
Hingga pukul 23.30 WIB, korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut mencapai 11 orang, luka berat 12 orang dan luka ringan 20 orang.
Berdasarkan informasi bus nahas tersebut mengangkut 57 orang, tetapi jumlah korban meninggal dan korban luka-luka hanya ada 43 orang termasuk korban pengendara motor.
Hingga saat ini polisi terus mendata para korban, karena dikawatirkan masih ada data korban yang belum terdata khususnya korban selamat.
"Bus datang dari Bandung menuju Ciater tersebut Sempat menabrak mobil sebelum terguling di depan gerbang Lembah Sari Mas Ciater Subang," ujar Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus, Sabtu (11/05/2024) malam.
Menurut Kapolda, kuat dugaan Bus tersebut mengalami rem blong, saat melintasi jalan menurun depan pintu masuk Sari Ater.
"Saat melaju pada jalan yang menurun oleng ke kanan menabrak kendaraan Feroza Jeep dari arah berlawanan kemudian terguling miring ke kiri posisi ban kiri di atas dan tergusur sehingga menabrak tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan," ucapnya.
Bus yang oleng dan terguling hingga tergusur puluhan meter tersebut tersebut terhenti setelah menabrak tiang listrik yang ada di bahu jalan arah Subang menuju Bandung tepat di depan Masjid As Saadah.
"Hingga pukul 23.30 WIb korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut mencapai 11 orang. Luka Berat 12 orang dan luka ringan 20 orang," katanya.
Sementara yang mengalami luka berat maupun luka ringan semuanya dilarikan ke RSUD Ciereng Subang.
kemudian, dari daftar korban yang dirawat di Puskesmas Palasari, Subang, ada 23 orang.
Dari 23 orang tersebut, 3 di antaranya warga Dago, Kota Bandung.
Mereka adalah Yanti, 42 tahun, Ajka dan Arif yang masing-masing berusia 8 dan 6 tahun.
-
Bus Tak Memiliki Izin Angkutan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di Subang Jawa Barat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023 lalu.