News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata di Papua

Jejak Kriminal Anan Nawipa, Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide yang Berhasil Ditangkap di Paniai

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anan Nawipa, Anggota OPM tersangka pembunuhan Almarhum Danramil 1703-4/Aradide, Lettu Oktovianus Sogalrey saat dihadirkan di hadapan publik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Anan Nawipa, anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey akhirnya terungkap.

Anan Nawipa ditangkap tim Operasi Damai Cartenz 2024, di Kampung Bapauda, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Sabtu (11/5/2024).

Saat ditangkap, satu unit telepon genggam lengkap dengan kartu SIM milik Danramil Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey diamankan dari tangan Anan Nawipa.

Tak hanya telepon genggam, dari tangan Anan Nawipa pun petugas mengamankan 1 parang, 1 set kunci L, 1 buku rekening BRI, dan 1 tas samping berwarna biru-hitam.

Anan Nawipa mengakui bila dirinya pada saat terjadinya penembakan terhadap Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey dirinya berada di lokasi bersama-sama pimpinan OPM Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai Osea Satu Boma (OS).

Ia pun mengakui bila handphone milik almarhum Oktovianus Sogalrey sebelumnya diambil anggota OPM bernama Yakob Bonai alias Bonai Bon yang terlibat dalam pembunuhan Danramil.

Baca juga: Anggota OPM Pembunuh Danramil Aridade Tertangkap, Ini Tampangnya

Saat itu, Anan Nawipa menyerang almarhum Oktovianus Sogalrey bersama enam pelaku lainnya, yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.

"KKB Anan Nawipa mengakui juga bahwa, selama ini ia merupakan Anggota KKB (OPM) aktif yang selalu mengikuti aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) Paniai pimpinan OS,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno dalam keteranganya, Sabtu (11/5/2024).

Setelah berhasil ditangkap, kini Anan masih dilakukan pendalaman pihak kepolisian di Polres Paniai, Papua Tengah.

Baca juga: Aparat Keamanan Halau Serangan OPM di Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya Papua Tengah

"Saat ini pelaku telah berhasil kami amankan dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh personil kami bersama Polres Paniai,” ucapnya.

Sosok Anan Nawipa, Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide

Anan Nawipa, merupakan pria kelahiran Widimeida, 6 Juli 1991.

Ia tercatat tinggal di Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai.

Anan Nawipa sudah berulang kali melakukan tindak kriminal di wilayah Papua.

Pelaku diketahui merupakan buronan Polres Nabire dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Sebelum terlibat pembunuhan Danramil Aradide, Anan Nawipa sudah 12 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, Anan Nawipa pun terlibat dua kali kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan.

Anan Nawipa pun sebelumnya pernah ditangkap Polres Nabire. Tetapi ia berhasil melarikan diri.

Ternyata, Anan Nawipa pun mengenal baik korban Lettu Oktovianus Sogalrey.

Kebaikan Lettu Oktovianus Sogalrey kepada keluarga Anan Nawipa justru dibalas pelaku dengan tindakan keji.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan korban sering memberikan sembako kepada keluarga Anan Nawipa yang tinggal di Kampung Ekadide.

"Sangat disayangkan padahal Almarhum sangat dekat dengan tersangka selama ini," kata AKBP Bayu Suseno.

Dari pengakuan tersangka, Anan Nawipa juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat.

"Jadi ucapan tentang membagi-bagikan racun kepada masyarakat itu tidak benar," ujar Bayu.

Anan Nawipa mengaku alasan dirinya menghabisi nyawa Danramil Aridade, karena dirinya benci TNI-Polri.

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan, Anan Nawipa dijerat pasal pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Subsider Pasal 170 ayat Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.

Ia terancam dihukum maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun.

(Tribunpapua.com/ Marselinus Labu Lela/ Hendrik Rikarsyo Rewapatara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini