News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Subang

Temuan Baru Kompolnas soal Kecelakaan Maut di Subang: Bus Tua Disulap dengan Casing Baru, Sasis Tua

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruas jalan ditutup sementara saat Dirlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Subang melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan lalu lintas bus pariwisata Putera Fajar di Jalan Raya Ciater, Kampung/Desa Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Pihak kepolisian menemukan hasil sementara dari olah TKP kecelakaan bus nopol AD 7524 OG tidak ada jejak rem atau diduga adanya kegagalan pada fungsi rem.

"Sesuai undang-undang yang berlaku akan kita sanksi tegas tanpa pandang bulu agar menjadi efek jera buat PO bus lainnya agar tidak sembarangan menyulap bus tua dengan casing baru," imbuhnya.

Diduga 6 Kali Ganti Pemilik

Bus PO Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan di Subang diduga sudah berkali-kali ganti pemilik.

Dugaan itu diungkap akun Instagram @explorebuslovers.

Dalam unggahannya, akun Instagram tersebut mengungkap bus Putera Fajar itu awalnya merupakan armada yang dioperasikan PO SAN, Bengkulu.

Armada bus kemudian dijual kepada PO Aldo Trans. Setelah itu, bus kembali berganti pemilik ke PO Jaya Guna Hage, Wonogiri.

Dari PO Jaya Guna Hage, bus ini kemudian dibeli oleh PO Putera Pandawa Karya (PPK) lalu berpindah pemilik ke PO Maulana Trans.

Saat ini, bus sudah berganti status kepemilikan ke PO Trans Putera Fajar hingga kecelakaan terjadi.

Baca juga: Soal Tragedi Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Sejumlah Pihak Minta Study Tour Dilarang

Surat KIR Kadaluwarsa

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, status uji kir bus pariwisata PO Trans Putera Fajar berplat nomor Wonogiri AD 7524 OG yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023.

Bus Putera Fajar tersebut, juga tidak memiliki izin angkutan saat kecelakaan terjadi.

Aznal mengatakan, Ditjen Hubdat akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan yang menewaskan 11 orang itu.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," tutur Aznal.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Mencengangkan Bus Maut yang Alami Kecelakaan di Ciater Subang Jawa Barat, Diungkap Kompolnas

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Nitis Hawaroh, TribunJabar.id/Ahya Nurdin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini