News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Pria di Jambi Dibebaskan seusai jadi Tersangka Bunuh Begal, sebelumnya Coba Lindungi Diri

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus begal yang menyebabkan terduga pelaku meninggal dunia di Kuala Tungkal, Minggu (12/5/2024).---Kini Polda Jambi memutuskan untuk membebaskan Fiki Harman Malawa, setelah dijadikan tersangka oleh Polres (Tanjung Jabung) Tanjab Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jambi memutuskan untuk membebaskan Fiki Harman Malawa, setelah sempat dijadikan tersangka oleh Polres (Tanjung Jabung) Tanjab Barat.

Ia sebelumnya disebut membunuh begal bernama Muhammad Edo (19) pada Selasa (30/4/2024).

Atas hal itu, Polres Tanjab Barat menetapkan Fiki menjadi tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Namun, Polda Jambi menerjunkan tim asistensi untuk membantu Polres Tanjab Barat mengusut kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Hal tersebut, juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur."

"Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024), dilansir Kompas.com.

Kronologi Kejadian

Kasus yang melibatkan Fiki ini terjadi di jalan STUD Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), pada 30 April 2024.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian M Edo ini dilakukan oleh Fiki karena melindungi dirinya dan adik kandungannya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Warung Madura, Pelaku Simpan Golok dan Buang Jasad ke Pamulang

"Dari perbuatan pemerasan dan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan oleh almarhum M. Edo dan Hardi Al Akbar," katanya, Minggu (12/5/2024).

Berdasarkan hasil rekonstruksi pada 10 Mei 2024 yakni, awalnya tersangka Fiki keluar dari rumahnya di dekat jembatan Pematang Tembesu pada sore hari.

Ia bersama saksi yang merupakan adik kandungnya, bernama Lipilitus Halawa, mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna biru.

Mereka melakukan perjalanan ke PT. KAUSAR untuk mengambil gaji milik Fiki.

"Setelah selesai mengambil gaji, mereka berniat pulang kerumah tapi mampir dulu ke warung sate. Setelah makan, Fiki dan adiknya melanjutkan perjalanan pulang," jelas Andri.

Fiki mengendarai motornya di tepi jalan dengan menyusuri pinggir jalan (melawan arah) Lintas Pekanbaru ke Jambi.

Setibanya di Simpang PT. STUD, Fiki dan adiknya dihentikan oleh M. Edo dan Hardi Al Akbar.

Kemudian, Edo memegang kepala motor Fiki.

Fiki lantas bertanya, mengapa Edo memberhentikanya dan ternyata Edo meminta uang.

Adik Fiki turun dari motor, setelah turun langsung berjalan menuju ke arah depan sepeda motor.

Hardi langsung memukul Fiki pada bagian kepala belakang sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan, lalu mencekik Fiki dari arah belakang leher dan menarik Fiki hingga turun dari motornya.

"Bersamaan dengan itu Edo langsung mendekati dan memeriksa celana bagian belakang dan depan lalu mengambil handphone milik Fiki dari kantong celana sebelah kanan," katanya.

Setelah berhasil mengambil handphone Fiki, Edo menyimpan handphone kepinggang depan sebelah kanan, sedangkan Hardi masih memukuli Fiki.

Tim Polres Tanjab Barat, Jambi, mengamankan Fiki, penusuk begal hingga tewas. Fiki dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (2/5/2024). (KOMPAS.COM/KURNIA SANDI)

Bela sang Adik

Mengetahui adiknya dipukuli, Fiki yang masih dipukuli mencoba mendekati adiknya sambil menarik baju Edo dan meminta agar adiknya jangan dipukuli.

Kemudian, almarhum Edo mengambil dan mengeluarkan senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya.

Edo lalu mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah leher Fiki sebanyak 2 kali, namun berhasil ditangkis.

Fiki menangkis pisau dengan tangan sehingga telapak tangan kiri luka dan mengeluarkan darah.

Kemudian, Fiki menerjang perut korban Edo yang mengakibatkan ia mundur + 2,5 meter menjauh dan jatuh terduduk di tanah.

Fiki langsung berlari menuju ke motornya untuk mengambil pisau di dalam jok setelah berhasil mengambil pisau yang masih bersarung.

Lantas, Fiki kembali mendekati korban Edo sambil mencabut pisau dari sarungnya dengan posisi tangan.

Pada saat bersamaan, Edo juga berlari mendekati Fiki.

Ketika mendekati Edo menggunakan tangan sebelah kanannya berusaha memukul Fiki.

Sementara Fiki langsung menusuk perut Edo menggunakan pisau yang dibawanya.

Merasa bersalah telah menusuk Edo, Fiki menyerahkan diri ke polisi Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya.

Baca juga: VIRAL Video Mobil Sekuriti Tabrak Motor yang Ditumpangi 3 Begal di Tangsel, Polisi Beberkan Faktanya

Fiki Jadi Tersangka, lalu Dibebaskan

Dalam perjalanan kasusnya, Fiki sempat dijadikan tersangka oleh Polres (Tanjung Jabung) Tanjab Barat, setelah membunuh Edo (19), Selasa (30/4/2024).

Padahal sebelumnya, Edo dan rekannya, Hardi Al Akbar (24), mencoba merampas uang milik Fiki dan adiknya berinisial LH.

Sri Kandi, orangtua Edo, membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya Edo akibat ditusuk Fiki.

"Kita serius untuk menangani perkara tersebut, maka kita melakukan penangkapan kepada pelaku, supaya masyarakat tidak merasa takut, dan tidak ada aksi persekusi maupun aksi main hakim sendiri salah satu kelompok yang kita khawatir akan menjadi konflik horizontal atau konflik isu SARA," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Kamis (2/5/2024).

Terbaru, Fiki dibebaskan lantaran dinilai perbuatannya untuk membela diri.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Hasil Rekonstruksi, Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal di Tanjabbar Bakal Dihentikan Polisi

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJambi.com/Rifani Halim, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini