News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Bule Ngaku Dideportasi usai Bantu Polisi Usut Mafia Narkoba, Imigrasi Bali: Terbukti Melanggar

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video WNA asal Rusia mengaku dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia narkoba menjadi viral di media sosial.

Dia masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.

Arthem mengaku pertama kali datang ke Indonesia pada September 2009 untuk berlibur selama 8 hari dan tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza, Kuta.

Namun, dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pihak hotel menyatakan yang bersangkutan tidak pernah tinggal di sana.

Baca juga: Bule Kena Scam Isi Honda PCX Pakai Pertalite, Warganet: Minimal Nonsubsidi

Arthem juga mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai domisili istrinya, yaitu di Jalan Gajah Mada, Bendul, Klungkung.

Bukti diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu.

"AK mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor. AK sendiri diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul Imigrasi Sanggah Ucapan WNA Rusia Dideportasi Usai Kuak Kasus Mafia Narkoba di Bali: Sesuai Prosedur

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBali.com/Zaenal Nur Arifin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini