TRIBUNNEWS.COM - Publik dihebohkan dengan kasus Ponimin (46) dan Siska (49) pedagang martabak yang diduga dipalak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara.
Pedagang martabak Bangka di Jalan Gajah Mada, Kota Medan itu memviralkan melalui video.
Video tersebut kemudian dibagikan salah satunya oleh akun X @Heraloebss pada Selasa (14/5/2024).
Ponimin mengklaim dengan narasi bahwa petugas Dishub itu meminta martabak secara gratis.
Pedagang itu mengaku diberi surat larangan berjualan oleh petugas Dishub Medan, karena menolak memberikan martabak.
"Bapak minta martabak nggak dikasih, bapa keluarkan surat ini nggak boleh berjualan. Bapak jangan kayak preman, bapak pakai dinas, sadar bapak ya," kata pria dalam video.
Pedagang itu juga merekam beberapa petugas Dishub Medan yang berada di sekitar tempatnya berjualan.
Kesaksian Juru Parkir
Seorang juru parkir di Jalan Gajah Mada Medan berinisial RA menjadi saksi percekcokan petugas Dishub Medan dengan pedagang tersebut.
RA menceritakan, dirinya yang disuruh petugas Dinas Perhubungan Medan berinisial JC meminta martabak gratis kepada pedagang kaki lima tersebut pada Senin 13 Mei lalu.
Awalnya, ia dipanggil petugas Dishub dan disuruh pesan martabak.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta Polda Metro dan Dishub DKI Tertibkan Tukang Parkir Liar
"Aku juga posisinya yang di situ, disuruh sama dishub. Minta martabak katanya,"kata RA menirukan perintah petugas Dishub, Rabu (15/5/2024) dikutip dari TribunMedan.com.
RA langsung mendatangi pedagang martabak yang berjualan di trotoar dan memesan satu loyang jenis martabak manis Bangka.
Setelah dipesan, RA balik lagi bekerja sebagai jukir.