Heri menambahkan, pelaku RF ini mendapat narkotika jenis sabu seluruhnya sebanyak 15 gram yang diambil di Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu dan telah dijual sebagian namun terburu ketangkap.
Narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya untuk diperjual belikan dan ini merupakan ke dua kalinya tersangka mendapatkan kiriman dari DPO.
Dari tangan tersangaka RF sambung dia, pihaknya mengamankan 39 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam dan scorpion.
"Selain itu kami juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah jok motor tempat menyimpan narkotika jenis sabu, sebuah handphone android merk Oppo. Total narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku ini seberat 10,18 gram," ungkap Heri.
Menurut Heri, pengungkapan kedua perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan tempat tinggal masyarakat yang memberi informasi
"Kedua pelaku telah berada di Mapolres Subang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ucap Heri
Heri mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana Narkotika, dapat segera laporkan ke Sat Res Narkoba Polres Subang melalui Call Canter Polres Subang 110.
Bawa Narkoba ke Pengadilan Negeri
Sementara itu, seorang pria tertangkap selundupkan sabu-sabu saat berkunjung ke sel tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, Kamis (16/5/2024).
Pengunjung itu berniat menyelundupkan sabu-sabu 22 paket.
Sabu-sabu itu diamankan jaksa Kejari Kota Bandung.
Jaksa Kejari Kota Bandung, Yan Prastomi Aji, mengatakan, mulanya pengunjung bernama Surya Saeful Bahri datang ke PN Bandung hendak menemui tahanan bernama M Baharudin yang tengah menunggu jadwal sidang di ruang tahanan PN Bandung.
Surya Saeful Bahri datang sekitar pukul 10.25 WIB sambil membawa bungkusan makanan dan tiga bungkus rokok untuk diserahkan kepada M Baharudin.
Saat jaksa akan memeriksa barang bawaannya, Surya menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
"Pas saya cek, dia malah bilang 'ini mah rokok, Pak', sambil disembunyiin rokoknya di saku celana. Saya curiga. Akhirnya saya tarik rokok itu buat diperiksa," ujar Yan Prastomi Aji, Kamis.