News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berawal Kenalan di Facebook, ABG Berusia 14 Tahun di Jembrana Bali Digagahi 3 Pria Dewasa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rudapaksa -   Mawar (14) bukan nama sebenarnya-  asal Kecamatan Melaya, Bali menjadi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada bulan April 2024 lalu yang dilakukan 3 orang dewasa. Bahkan, korban kekerasan seksual para pelaku setelah mencekoki minuman keras, hingga memberikan pil koplo.

Di lokasi tersebut, pelaku pertama menggagahi korbannya dengan iming-iming uang Rp100 ribu.

Setelah pelaku 1 menginformasi ke pelaku 2 dan pelaku 3 untuk selanjutnya membawa korban ke hotel lainnya di Kecamatan Negara.

Di hotel tersebut, korban kemudian digagahi oleh kedua pelaku tersebut di lokasi tersebut.

Dari informasi, pelaku bahkan mencekoki minuman keras.

"Jadi ada tiga orang pelaku di dua tempat berbeda," sebutnya.

 3 Pelaku Diamankan

Satreskrim Polres Jembrana mengamankan tiga orang pria dewasa yang melakukan rudapaksa terhadap Mawar yang berumur 20-an tahun.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih mengatakan, ketiga pelaku menggunakan modus yang berbeda.

"Pelaku 1 menerapkan modus merayu dan mengajak jalan-jalan lalu diajak ke hotel, pelaku 2, dengan mengajak minum-minuman keras dan pelaku 3 menggunakan modus memberikan pil koplo selanjutnya diajak ke hotel," kata Ketut Arya.

Kini mereka telah ditahan di Polres Jembrana untuk kasus lebih lanjut.

Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pelaksanaan konseling dari psikolog.

Secara umum, pelaksanaannya sudah lancar. Namun begitu, sejatinya kondisi korban saat ini masih trauma. Sebab, korban masih sering terlihat bengong dengan tatapan kosong.

"Konseling psikolog sudah dilaksanakan tadi pagi. Hasilnya mungkin sekitar 3 hari mendatang baru diketahui," kata Sri Utami saat dikonfirmasi, Senin 20 Mei 2024.

Dia melanjutkan, secara umum para korban tindak pidana kekerasan seksual cenderung memiliki rasa trauma berkepanjangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini