TRIBUNNEWS.COM - Seorang narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung berinisial AE (17) kabur.
AE merupakan napi kasus pembunuhan polisi di Lampung Tengah.
Kaburnya tahanan anak ini dibernarkan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali.
"Tim saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tahanan tersebut," kata ujarnya, Senin (20/5/2024).
Tahanan tersebut menjalani hukuman 9 tahun 6 bulan setelah divonis melakukan pembunuhan terhadap polisi Lamteng.
Saat ditanya terkait kabur tahanan tersebut, Kusnali segera menyampaikannya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian.
"Saat ini mohon waktunya, diharapkan mohon bantuannya kepada masyarakat yang melihat keberadaan tahanan tersebut segera tangkap," kata Kusnali.
LPA Desak Segera Tangkap AE
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) lampung Tengah minta segera tangkap napi anak terpidana pembunuh polisi yang kabur.
Eko Yuono selaku Ketua LPA Lampung Tengah mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi kaburnya tahanan anak pembunuh anggota Polres Lampung Tengah almarhum Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Dari informasi yang Eko dapatkan, AE kabur dari lapas hari Minggu (19/5/2024) malam.
"Benar, kabur. Informasi yang kami dapat, dia naik tembok bobol tralis, lalu kabur," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Senin (20/5/2024).
Eko menilai, mental anak itu sudah rusak dan sulit untuk dibenahi.
Dia menyebutkan, di usia yang masih anak-anak, AE tercatat sudah banyak terlibat kasus yang berhadapan dengan hukum.
Eko menyebut, abainya orangtua menjadi faktor penyebab perilaku menyimpang.
Ia juga menyimpulkan, mental AE sepenuhnya telah terdistraksi oleh keadaan.
"Selain dicampakkan orangtua, AE dalam keseharian juga terlibat pergaulan bebas dengan teman yang usianya terpaut jauh lebih tua," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Napi Pembunuhan Polisi Kabur, LPA Lampung Tengah Minta Segera Tangkap