TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap Pegi Setiawan, satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon, pada Selasa (21/5/2024).
Pegi Setiawan ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) saat berada di Bandung.
Setelah Pegi ditangkap, polisi masih harus mengejar dua DPO lain kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kedua DPO tersebut adalah Andi dan Dani.
"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Pegi, Andi, dan Dani diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan sang kekasih, Eky, pada 2016 silam.
Dalam peristiwa itu, polisi sebelumnya telah menangkap delapan pelaku lainnya.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Saka Tatal, yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Adapun Polda Jabar sebelumnya telah mengungkap sosok dan ciri-ciri Andi dan Dani yang hingga kini masih buron.
Berikut ciri-ciri sosok Andi dan Dani:
Baca juga: Butuh 8 Tahun Tangkap Buronan Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Penjelasan Polda Jabar
Andi
Usia: 23 Tahun (2016)–31 Tahun (2024)
Jenis kelamin: Laki-Laki