News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Mertua dan Menantu yang Viral Selingkuh, PN Serang Kini Jatuhkan Hukuman

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Mertua di Serang, Banten yang selingkuh dengan suami anak kandung alias menantunya sendiri kini telah diusir dari rumah.

Kasus perselingkuhan dan perzinaan mertua dan menantu pernah viral pada Desember 2022 lalu.

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Kasus perselingkuhan dan perzinaan mertua dan menantu pernah viral pada Desember 2022 lalu.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Sang istri Norma Risma mengaku suaminya Rozy Zay Hakiki berselingkuh dengan ibu kandungnya bernama Rihana.

Kasus ini viral di media sosial berhari-hari lamanya.

Norma kemudian melaporkan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).

Saat melapor Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.

Penyidik Polda Banten kemudian menetapkan Rozy dan Rihana sebagai tersangka perzinaan, Jumat (18/7/2023).

Diusir Tetangga

Setelah geger kabar perselingkuhannya dengan sang menantu, ibu mertua yang saat ini sedang ramai dibicarakan dikabarkan telah diusir tetangga.

Diketahui awalnya Norma (21) tinggal bersama ibu kandungnya tersebut yakni di wilayah Kota Serang, Banten. 

Namun setelah kabar perselingkuhan mencuat, ibu kandung Norma telah diusir oleh tetangga sekitar.

Baca juga: Hobi Selingkuh Andrew Andika Diketahui Sejak Awal Menikah, Tengku Dewi Yakin Berubah, Ternyata Tidak

Para tetangga itu mengaku marah dengan ibu kandung Norma.

Dikutip dari TribunBanten.com, bahkan bukan hanya tetangga, NR sendiri pun telah engusir ibu kandungnya tersebut.

Seorang tetangga yang tak ingin disebutkan membenarkan informasi tersebut.

Kasusnya Saat Ini

Kurang lebih setahun berlalu, Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana.

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/5/2024)

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum ingkar, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.

"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah, akan kita tahan," kata Edward menambahkan.

Sementara, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim terhadap kedua terdakwa.

"Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU, Bu Ria. Akhirnya, Mbak Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

"Kami meminta agar segera keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," kata dia.

Sumber: Tribun Banten/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini