Ia menambahkan, meski sudah menangkap enam orang tersangka, ternyata masih ada tiga orang lagi yang belum diamankan.
"Dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim resmob Polres Gresik," ucapnya.
Kini, mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Berawal dari Sweeping
Diwartakan sebelumnya, para pelaku mulanya melakukan sweeping untuk mencari anggota perguruan silat lainnya yang sedang latihan.
Korban yang juga anggota perguruan silat lainnya saat itu tengah menuju ke tempat latihan.
Korban pun bertemu dengan para pelaku di Desa Banjaran, Diryorejo, Gresik.
Saat bertemu itu lah, para pelaku melakukan pengeroyokan.
Tak puas menghajar korban, pelaku juga menghantamkan botol kaca ke kepala korban hingga korban terluka.
Setelah terkapar, korban ditinggalkan begitu saja dan para pelaku melanjutkan konvoi dengan mencari anggota perguruan silat lainnya.
Korban sempat dilarikan ke RS Petrokimia Gresik dan alami koma selama empat hari.
Baca juga: Kronologi Pemuda di Gresik Dihajar Gerombolan Pesilat, Koma Berhari-hari hingga Meninggal
TribunJatim.com, kondisinya yang semakin kritis membuat korban dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya.
Nahas, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (23/5/2024) malam karena luka akibat pukulan di kepala.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, korban meninggal dunia setelah berjuang melawan rasa sakit akibat tindakan brutal gerombolan pesilat itu.
"SW meninggal kemarin malam. Sempat dirawat di rumah sakit 5 hari. Selama itu korban koma tidak sadarkan diri akibat rasa sakit di kepala," ujarnya sambil mewanti-wanti agar tak disebutkan namanya, Jumat (24/5/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polres Gresik Tangkap Komplotan Pesilat yang Keroyok Pemuda hingga Tewas, 3 Pelaku Ditetapkan DPO
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Willy Abraham)