News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peran 4 Pelaku Pembunuhan Hansip di Kuningan, Istri Jadi Otak Pembunuhan dan Rekayasa Penemuan Jasad

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi rumah korban terlihat dipasang garis polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terhadap Iwan (43), hansip di Kuningan, Jawa Barat, terungkap usai penyidik menemukan tanda-tanda penganiayaan.

Awalnya, korban dilaporkan tewas kecelakaan di depan rumahnya pada Jumat (24/5/2024).

Namun, kondisi jasad korban penuh luka dan tak ditemukan bekas hantaman.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, mengatakan korban dibunuh oleh 4 pelaku yang kini telah ditangkap.

"Dengan durasi 2x24 jam, untuk pelaku dugaan pembunuhan berhasil kami tangkap di Karawang," paparnya, Senin (27/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Proses penangkapan dilakukan 8 anggota Resmob Polres Kuningan.

"Untuk penangkapan, kami berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pelaku ini sempat kabur dari titik pencarian awal."

"Namun, berkat keseriusan dan kesigapan anggota, akhirnya berhasil ditangkap sekitar sore jam 3 (hari Minggu kemarin)," sambungnya.

Ia menjelaskan istri korban menjadi otak pembunuhan dan meminta bantuan tiga tetangganya.

"Seperti Y (36) istri korban sebagai otak tindak kejahatan, AN (43) eksekutor dan DS (29) serta DJ (32) yang terlibat dalam pengawasan sekitar saat berlangsungnya pembunuhan," tuturnya.

Istri korban sempat membuat keterangan palsu dengan merekayasa kasus ini menjadi kecelakaan.

Baca juga: Hansip Tewas di Depan Rumah Diduga Kecelakaan, Ternyata Korban Pembunuhan yang Didalangi Istrinya

Pelaku utama dapat dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman perbuatan perencanaan pembunuhan, para pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun," tukasnya.

Sedangkan pelaku yang mengawasi dapat dijerat Pasal 55 ayat (2) KUHP atau tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

Kecurigaan Keluarga

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini